Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Anak Warga Negara INDONESIA yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara INDONESIA. (2)Anak Warga Negara INDONESIA yang belum berusia (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara INDONESIA.
Your Correction