Correct Article 1
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1.Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan
melalui permohonan.
4.Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
5.Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7.Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Perutusan Tetap Republik INDONESIA.
Your Correction
