Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 12 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Your Correction