Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 12 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten. (2) Seluruh . . . (2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.
Your Correction