Correct Article 25
UU Nomor 12 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Tugas dan wewenang KPU adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b. MENETAPKAN …
b. MENETAPKAN organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
d. MENETAPKAN peserta Pemilu;
e. MENETAPKAN daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. MENETAPKAN waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. MENETAPKAN hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
Your Correction
