Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 12 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan: a. bendera ... a. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; d. nama dan gambar seseorang; atau e. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
Your Correction