Correct Article 14
UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman.
Pasal 15…
Your Correction
