Correct Article 9
UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pariaman dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
(3) Pengisian...
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pariaman.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
Your Correction
