Correct Article 4
UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
