Correct Article 13
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
