Correct Article 14
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Bengkayang sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Singkawang;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Singkawang;
d. utang piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota Singkawang; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Singkawang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 …
Your Correction
