Correct Article 7
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Current Text
(1).
Dengan terbentuknya Kota Singkawang Pemerintah Kota Singkawang MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction
