Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 12 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 52-1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 12 UNDANG-UNDANG Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur; dan b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Dengan … (3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lembata, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata. (5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Lembata.”
Your Correction