Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Your Correction