Correct Article 14
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, di Wilayah/Daerah tersebut masing-masing dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
