Correct Article 11
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Current Text
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, tempat kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ke Gunung Sugih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
Your Correction
