Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; d. Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah. (3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Natar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction