Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: . Pemerintahan ... a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Tenaga Kerja; i. Sosial; j. Pariwisata; k. Keuangan Daerah; l. Perikanan; m. Peternakan; n. Kehutanan; o. Perkebunan; p. Pertambangan. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction