Correct Article 43D
UU Nomor 12 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1987
Current Text
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukkan;
b. Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan...
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau dipertunjukkan;
b. suatu karya rekaman suara selesai direkam;
c. suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Your Correction
