Correct Article 43C
UU Nomor 12 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1987
Current Text
(1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara atau bunyi.
(3) Lembaga penyiaran memilikki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Your Correction
