Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri. (2) Ketentuan... (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction