Correct Article 51
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
