Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 46
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Your Correction
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion