Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. proses peradilan; dan d. lainnya... d. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction