Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar : a. umur; b. jenis kelamin; c. lama pidana yang dijatuhkan; d. jenis kejahatan; dan e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. (2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Your Correction