Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi Narapidana. (3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
Your Correction