Correct Article 8
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
