Correct Article 7
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
