Correct Article 4
UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
Your Correction
