Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya.
Your Correction