Correct Article 33
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
