Correct Article 32
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu.
(2) Pemerintah MENETAPKAN jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
