Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk: a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal; b. menjaga kelestarian lingkungan; c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum. (2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction