Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
Your Correction