Correct Article 21
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa :
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Your Correction
