Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa : a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Your Correction