Correct Article 20
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu.
(2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
Your Correction
