Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. (2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
Your Correction