Correct Article 19
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Your Correction
