Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman. (2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction