Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur lebih lanjut oteh Pemerintah.
Your Correction