Correct Article 17
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis tumbuhan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA memerlukan izin.
(2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib mendapatkan izin.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu benih bina.
Your Correction
