Correct Article 14
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
