Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. (2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum. (3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction