Correct Article 9
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
(2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
