Correct Article 65
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147);
2. Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam :
a. Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203);
b. Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204);
c. Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205);
d. Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70);
e. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);
f. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);
g. Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346);
h. Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165);
i. Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119);
j. Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
