Correct Article 62
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.
Your Correction
