Correct Article 61
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2);
d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya :
a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau
cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Your Correction
