Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja: a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2); d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa karena kelalaiannya : a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Your Correction