Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Barang siapa karena kelalaiannya : a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Your Correction