Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik INDONESIA, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya tanaman; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman, e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction