Correct Article 58
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.
(3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
