Correct Article 57
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud.
(2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
