Correct Article 56
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
