Correct Article 55
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(2) Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
(3) Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
